Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sulsel Herliani Mustafa, menjelaskan bahwa hari pemeriksaan di Kabupaten Bantaeng berlangsung selama 32 hari, sementara 8 hari lainnya dilaksanakan di Makassar dalam rangka penyusunan laporan.
Dengan demikian, total jangka waktu pemeriksaan adalah 40 hari, namun tidak seluruhnya dilakukan di Kabupaten Bantaeng.
Ia menjelaskan, tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Baca Juga: Bulukumba United U-16 Ukir Prestasi di Bali 7s 2026, Bawa Pulang Juara 3
Ia memaparkan dalam proses pemeriksaan, tim akan menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menghasilkan opini. Nah, di opini inilah kita berharap mudah-mudahan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun opini itu bukan pemberian dari kami, melainkan hasil dari kinerja pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami ibaratnya hanya sebagai tukang potret yang memotret apa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran," jelasnya. (*)