Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penegasan itu disampaikan saat menerima tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel, Senin, 6 April 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, menjadi awal pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan audit yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
Baca Juga: Imunisasi Diperluas di 7 Titik, Sinjai Kejar Target Atasi KLB Campak
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda tahunan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjadi mekanisme standar untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penguatan tata kelola keuangan daerah secara konsisten.
Tahapan ini juga menjadi bagian dari proses reguler dalam menjaga kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel secara konsisten mendukung penuh setiap tahapan audit sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Pelayanan KTP-el Digital Diterapkan, Disdukcapil Bulukumba Hapus Antrian Manual
“Saya berharap OPD untuk diingatkan dan disiapkan, karena yang diharapkan BPK dari kita adalah kesiapan dalam memberikan data,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyediakan data yang akurat dan tepat waktu, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam proses pemeriksaan.
“Saya kira, itu adalah wujud dari kolaborasi yang sangat baik. Dan semoga teman-teman di OPD dapat memberikan dukungan positif dan bekerja sama,” tambahnya.
Baca Juga: Cakupan Imunisasi Baru 59 Persen, Sinjai Percepat Penanganan KLB Campak
Kepala Bidang Pemeriksaan Sulsel II BPK, Arief Prasojo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung selama 45 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek laporan keuangan daerah.
“Secara undang-undang kami diberikan waktu hingga 60 hari atau sekitar dua bulan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tekan Pengangguran, Strategi Vokasi dan Job Fair Jadi Andalan
Debut Gemilang Bulukumba United di Bali 2026: Dua Kemenangan Beruntun di Hari Pertama
Polres Bulukumba Kerahkan 90 Personel Kawal Peringatan Wafat Isa Almasi
Kursi Wakil Gubernur Sulbar Kosong, Demokrat-NasDem-PKS Usulkan Kandidat
Gubernur Sulsel Teken PKS PSEL Rp3 Triliun, Atasi Sampah Regional Mamminasata
Lawan Percobaan Pemerkosaan di Bira, Mantan Ketua PMII Bulukumba Dilarikan ke Rumah Sakit
Bupati Andi Utta Lantik 5 Kepala OPD Hasil Selter, Tekankan Kinerja dan Integritas