Gerebek Lokasi Peredaran Sabu di Bentenge, Polres Bulukumba Amankan Seorang Wanita Berinisial NS

photo author
Sytha AR, Sulawesi Network
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 17:58 WIB
Pelaku wanita berinisial NS saat diamankan di Mapolres Bulukumba bersama barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kelurahan Bentenge, Sabtu (3/1). (Sulawesinetwork.com)
Pelaku wanita berinisial NS saat diamankan di Mapolres Bulukumba bersama barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kelurahan Bentenge, Sabtu (3/1). (Sulawesinetwork.com)

Sulawesinetwork.com – Komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran gelap narkotika di akhir tahun 2025 membuahkan hasil.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus seorang wanita berinisial NS (41) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ujung Bulu.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis (25/12/2025) dini hari di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge.

Baca Juga: Viral! Ibu-ibu Korban Bencana Aceh 'Menyala' Pakai Baju Persit, Senyum Bahagia di Tengah Masa Pemulihan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap pelaku di lokasi," ujar AKP Akhmad Risal dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga: The Power of Gotong Royong! Viral Warga Aceh Derek Mobil PLN Terjang Lumpur demi Listrik Menyala

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulsel, sampel urine pelaku serta barang bukti saset seberat 0,0441 gram dinyatakan positif mengandung narkotika Golongan I jenis sabu.

Dalam proses interogasi, NS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan segera diedarkan.

Ia juga menyebutkan satu nama pemasok yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan sedang dalam pengejaran.

Baca Juga: Sumbar Berduka Lagi! Banjir dan Longsor Terjang Agam hingga Padang, Warga Histeris Takut Rumah Ambruk

Atas perbuatannya, NS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X