Sulawesinetwork.com – Komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran gelap narkotika di akhir tahun 2025 membuahkan hasil.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus seorang wanita berinisial NS (41) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ujung Bulu.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis (25/12/2025) dini hari di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap pelaku di lokasi," ujar AKP Akhmad Risal dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: The Power of Gotong Royong! Viral Warga Aceh Derek Mobil PLN Terjang Lumpur demi Listrik Menyala
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulsel, sampel urine pelaku serta barang bukti saset seberat 0,0441 gram dinyatakan positif mengandung narkotika Golongan I jenis sabu.
Dalam proses interogasi, NS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan segera diedarkan.
Ia juga menyebutkan satu nama pemasok yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan sedang dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, NS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.