Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba baru-baru ini diterpa isu tak sedap terkait dugaan praktik "86" atau suap dalam penanganan kasus narkoba di Kecamatan Kajang.
Namun, Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, tampil untuk memberikan klarifikasi tegas, membantah keras tudingan tersebut.
"Setelah kami menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan klarifikasi internal dengan memanggil unit yang disebut dalam pemberitaan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tudingan adanya praktik '86' tidak terbukti," tegas AKP Akhmad Risal, Kamis (10/07/2025).
Baca Juga: Drama Makin Panas: Ahmad Dhani Polisikan Psikolog Lita Gading, Imbas 'Perundungan' Anak?
Ia memastikan, "Seluruh pelaku yang diamankan di wilayah Kajang dalam rangkaian Operasi Antik 2025 telah diproses sesuai prosedur hukum dan kini berstatus sebagai tersangka."
Operasi Antik 2025: 11 Kasus, 13 Pelaku Diamankan
Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 20 hari terakhir, Satuan Narkoba Polres Bulukumba menunjukkan taringnya dengan berhasil menangani 11 kasus dan mengamankan total 13 pelaku.
Khusus di wilayah Kajang, dua tersangka berinisial KR (24) dan SD alias DR (45) telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
AKP Akhmad Risal juga membenarkan bahwa Propam Polda Sulsel telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam proses penangkapan, termasuk memeriksa langsung para tersangka di Rutan.
“Propam Polda telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan praktik suap. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Bahkan, Propam turut memeriksa langsung para tersangka untuk mengonfirmasi dugaan tersebut,” jelasnya.
Komitmen Profesionalisme dan Pengejaran DPO
Lebih lanjut, AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.