Peluang PPPK Paruh Waktu: Secercah Harapan di Tengah Ketidakpastian
Meskipun dirumahkan, Sukarniaty mengaku masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini berlaku hingga diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK selanjutnya. Ini berarti, ada peluang bagi 2.017 honorer ini untuk kembali bekerja.
Salah satu skema yang dimungkinkan adalah melalui seleksi PPPK paruh waktu, namun mekanisme dan tahapannya masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"(Peluang 2.017 honorer yang dirumahkan kembali bekerja) dapat dimungkinkan PPPK paruh waktu jika ada kebutuhan organisasi/daerah," ungkap Sukarniaty.
Baca Juga: Jangan Panik! Jemaah Haji dengan Kendala Paspor Tetap Bisa Pulang ke Indonesia Pakai SPLP
Nasib ribuan honorer ini kini berada di tangan pemerintah pusat, menanti kejelasan regulasi dan peluang untuk kembali berkontribusi. (*)
Artikel Terkait
Kala Jokowi Mengaku Telah Kantongi Dukungan Jadi Ketum PSI namun Dinilai Masih Belum Cukup
Seskab Teddy Bocorkan Obrolan Prabowo Subianto dan Trump: Saling Komitmen Pererat Hubungan BIlateral
BKN Terbitkan Aturan Baru untuk ASN: Semangat Transformasi
China dan Pakistan Murka, Kecam Serangan Israel di Iran sebagai 'Pelanggaran Berat'
Anggaran MBG Tahun 2026 Bisa Capai Rp300 Triliun, Luhut: Membangun Pusat Ekonomi Baru
Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam di Pesawat, Ini Skema Pembagiannya Setibanya di Tanah Air!
Santai tapi Tegas: Jokowi Tanggapi Isu Kapal Tongkang 'JKW Mahakam' dan 'Dewi Iriana'