Peluang PPPK Paruh Waktu: Secercah Harapan di Tengah Ketidakpastian
Meskipun dirumahkan, Sukarniaty mengaku masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini berlaku hingga diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK selanjutnya. Ini berarti, ada peluang bagi 2.017 honorer ini untuk kembali bekerja.
Salah satu skema yang dimungkinkan adalah melalui seleksi PPPK paruh waktu, namun mekanisme dan tahapannya masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"(Peluang 2.017 honorer yang dirumahkan kembali bekerja) dapat dimungkinkan PPPK paruh waktu jika ada kebutuhan organisasi/daerah," ungkap Sukarniaty.
Baca Juga: Jangan Panik! Jemaah Haji dengan Kendala Paspor Tetap Bisa Pulang ke Indonesia Pakai SPLP
Nasib ribuan honorer ini kini berada di tangan pemerintah pusat, menanti kejelasan regulasi dan peluang untuk kembali berkontribusi. (*)