Realisasi APBD: Sulawesi Selatan di Tengah, Mendagri Beri Atensi Khusus

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 07:15 WIB
Realisasi APBD Sulsel masuk 10 besar Indonesia.  (Instagram)
Realisasi APBD Sulsel masuk 10 besar Indonesia. (Instagram)

Sementara itu, di tingkat kabupaten, Sumbawa Barat memimpin dengan realisasi pendapatan tertinggi mencapai 46,96 persen. Untuk tingkat kota, Denpasar mencatatkan realisasi tertinggi sebesar 34,52 persen.

Perhatian pada Daerah dengan Realisasi Terendah

Mendagri juga menyoroti 10 provinsi dengan realisasi pendapatan terendah, di mana Papua Pegunungan berada di posisi paling bawah dengan hanya 7,24 persen.

Baca Juga: Terobosan! Kemenkes Gandeng AS Kembangkan AI Canggih untuk Perangi Kanker, Biaya Pengobatan Bisa Dipangkas!

Di tingkat kabupaten, Batanghari mencatatkan angka yang sangat rendah, yaitu 0,14 persen. Sedangkan untuk tingkat kota, Tual menjadi daerah dengan realisasi pendapatan terendah, hanya 0,19 persen.

Data ini menjadi alarm bagi daerah-daerah dengan realisasi APBD yang masih rendah untuk segera melakukan percepatan.

Realisasi APBD yang optimal sangat penting untuk menggerakkan roda perekonomian di tingkat daerah dan nasional, serta memastikan program-program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Terungkap! Sebelum Dinner Bodong, Aldy Maldini Juga Diduga Tipu Fans di Fan Meeting Virtual 2021!

Dengan posisi Sulawesi Selatan yang berada di tengah kelompok dengan realisasi tertinggi, diharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja pengelolaan APBD-nya.

Berikut adalah daftar lengkap 10 provinsi dengan realisasi pendapatan tertinggi:

1. Papua Tengah: 39,08 persen
2. Kalimantan Barat: 35,92 persen
3. Jawa Barat: 32,94 persen
4. Sumatera Utara: 30,65 persen
5. Daerah Istimewa Yogyakarta: 29,76 persen
6. Sulawesi Selatan: 29,11 persen
7. Gorontalo: 28,84 persen
8. Kalimantan Utara: 28,76 persen
9. Kepulauan Bangka Belitung: 27,64 persen
10. Bali: 27,50 persen. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X