7. berdasarkan data dan hasil investigas dari jenis makanan yang dikonsumsi, dan masa inkubasi kasus keracunan makanan kurang dari 30 menit untuk jenis makanan tersebut dan berdasarkan gejala yang muncul tidak dapat diklasifikasikan sebagai penyebab dari jenis makanan dengan gejala yang muncul berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa keracunan pangan tidak terpenuhi sebagai unsur penyebab.
Baca Juga: Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Pertimbangan
Laporan investigas tersebut ditandantangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba dr Muh Amrullah dan Plt Kabid P2P Dinkes Bulukumba Faizal Johar Pasmar.
Sebelumnya diketahui, belasan siswa SD 171 Loka muntah dan mual usai mengkonsumsi menu MBG. Menurut sejumlah siswa, hal itu diakibatkan aroma telur dalam menu MBG sudah berbau dan tidak layak konsumsi. (*)
Artikel Terkait
SPMB 2025 Prioritaskan Pengurus OSIS dan Pramuka Lewat Jalur Prestasi, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Bukan Hanya BLT BBM 2025. Cek Pencairan Bansos Lansia dan Nominal Uang Diterima
Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025, Segini Nominal yang Diterima KPM
Ternyata Ada 3 Jenis Bansos Lansia, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimaan
PPDB Berganti! Lalu, berapa syarat usia masuk SD, SMP, SMA di SPMB 2025?
Ini 5 Rekomendasi Smartphone Nokia Terbaru 2025 dengan Keuggulan Kamera Kualitas Premium
Prabowo Terima Menhan Prancis, Diskusi soal Tantangan Dunia
Netflix Konfirmasi Jadwal Tayang Squid Game 3, Sutradara Bagikan Kode Konfrontasi Sengit Gi Hun dan Front Man
Disdik Siapkan Sanksi , Guru yang Peduli Kondisi Kesehatan Siswa kena Hukum: Jangan Ganggu Penyedia MBG