Komisi 1, 2, 3 dan 4 DPRD Bulukumba Kembali Menggelar Rapat Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 15:43 WIB
Suasana rapat Ranperda Komisi 4 DPRD Bulukumba, Selasa 19 November 2024
Suasana rapat Ranperda Komisi 4 DPRD Bulukumba, Selasa 19 November 2024

Sulawesinetwork.com - Komisi 1, 2, 3 dan 4 DPRD Bulukumba Kembali menggelar rapat komisi yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2025 bersama mitra kerja.

Rapat tersebut dilaksanakan pada hari selasa, 19 November 2024 di kantor DPRD Kabupaten Bulukumba.

Rapat ini sangat penting dalam perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel di dalam pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Bulukumba tahun 2025.

Baca Juga: Artis Legenda Hard Rock Indonesia Meriahkan Kampanye Akbar IAKAN

Setiap usulan program kegiatan dalam APBD 2025 harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat kabupaten Bulukumba.

Oleh karena itu, proses pembahasan Ranperda APBD tahun 2025 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan anggaran yang tepat sasaran serta efektif.

Rapat komisi tersebut juga dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dibidangi oleh masing-masing komisi.

Baca Juga: Ada Upaya Pihak Tertentu Halangi Partisipasi Pemilih, Eks Komisioner Sentil KPU dan Bawaslu

Diketahui, pada pertemuan rapat mitra komisi 1 DPRD Bulukumba hadir dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BKPSDM serta Kecamatan dan Kelurahan Kabupten Bulukumba.

Selanjutnya pada komisi 2 DPRD Bulukumba dihadiri oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Dan Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, pada komisi 3 DPRD Bulukumba mitra yang hadir adalah Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Warga Makin Membludak hingga Malam Hari, Kejar Kartu Rakyat JADIMI demi Kesejahteraan

Dan terakhir mitra komisi 4 turut hadir Dinas Kesehatan, RS Pratama Tanete serta Puskesmas.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X