Sulawesinetwork.com - Partisipasi pemilih pada pilkada Bulukumba menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pilkada serentak 2024 berlangsung.
Kendati, isu yang berkembang, ada upaya pihak tertentu yang ingin menghalangi pemilih untuk hadir mencoblos pada 27 November 2024.
Isu ini berkembang di beberapa warung kopi, sehingga menjadi perhatian tersendiri bagi mantan komisioner KPU Bulukumba, Hasanuddin Salassa.
Baca Juga: Rapat Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bulukumba Membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025
Hasanuddin Salassa mengaku, metode kecurangan dengan menghalangi pemilih untuk datang mencoblos, adalah gaya klasik yang memang kerap terjadi.
Menurutnya, tugas KPU Bulukumba dan Bawaslu untuk melakukan segala upaya, agar hal ini tidak terjadi.
Kendati kata Hasanuddin Salassa, persentase untuk melakukan kecurangan seperti ini tidaklah besar. Hanya beberapa persen saja.
Baca Juga: Warga Makin Membludak hingga Malam Hari, Kejar Kartu Rakyat JADIMI demi Kesejahteraan
Menurutnya, dalam undang-undang Pilkada, orang atau kelompok yang sengaja menghalangi hak pilih seseorang, diterangkan dengan jelas dalam undang-undang. Bahkan potensi pidana.
Menabggapi hal ini, ketua KPU Bulukumba, Asbar membeberkan, target partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ini, 77,5 persen.
Targetnya mengalami kenaikan dibanding Pilkada 2020 hanya mencapai 74,25 Persen partisipasi pemilih.
Baca Juga: WAR Kartu Rakyat JADIMI, Masyarakat 'Serbu' Posko JMS-TSY untuk Kesejahteraan 5 Tahun
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih, KPU Bulukumba telah bersurat ke disdukcapil untuk tetap membuka layanan dan akses perekaman KTP serta penerbitan biodata kependudukan.
"Insya Allah kami menargetkan 77,5 sesuai target partisipasi nasional. Namun jika ada yang berupaya menghalangi orang menggunakan hak pilihnya, tentu ada konsekuensi hukumnya," Ujarnya.