Dalam undang-undang Pilkada nomo 182A, kata Asbar, tidak boleh seorang pun yang melakukan perbuatan melawan hukum baik menggunakan kekerasan, ancaman dan menghalangi orang menggunakan hak untuk memilih.
Baca Juga: Warga Bontotiro Semakin Solid untuk JMS-TSY, Insya Allah JADIMI Menang 27 November
" Ada tuntutan pidananya paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan. Serta denda minimal 24 juta paling banyak 72 juta," terangnya.
Saat ini kata Asbar, KPU memassifkan sosialisasi secara berjenjang melalui PPK dan PPS. Termasuk memassifkan penyampaian informasi mengenai hari pemungutan suara melalui media massa baik cetak, daring maupun elektronik.
"Juga melibatkan masyarakat untuk saling mengajak agar pemilih yang memiliki hak pilih dapat hadir di TPS masing-masing. Pengumuman mengenai jadwal pemungutan suara Itu diumumkan 5 hari sebelum hari H," terangnya. (*)
Artikel Terkait
Koordinator Saksi Paslon Dikumpulkan Bawaslu Bulukumba untuk Diberi Pelatihan
Tersangka Peredaran Skincare Berbahaya Ditangguhkan, Komisi III: Polda Sulsel Jangan ada Perlakuan Khusus
Usai Saksikan Debat, Warga Batuara Tegaskan Dukung JMS-TSY Karena Satu-satunya Punya Program
Sekda Bantaeng Sampaikan Amanat Penting untuk ASN di Upacara HKN, Diminta Jaga Netralitas
Debit Air PDAM Makassar Turun Imbas Uprating IPA, Bulukumba Bahkan tak Ada
Reses di Desa Baji Minasa, Anggota DPRD Bulukumba Andi Tenri Ita Maharani Berjanji Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat
Kepala Samsat Divonis Penjara di Kasus Pidana Pemilu, Camat dan Lurah di Bulukumba Terancam Tersangka
Abdul Samad Berkomitmen Sebagai anggota DPRD Bulukumba untuk Terus Mendampingi dan Memperjuangkan Hak-hak Warga dalam Kegiatan Reses di Bulukumpa
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Bulukumba Muh. Arief HS Melakukan Reses di Desa Balantaroang