Rapat Paripurna, Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RAPBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2025

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 17:38 WIB
Ketua DPRD, Umy Asyiatun Khadijah didampingi Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK dan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba
Ketua DPRD, Umy Asyiatun Khadijah didampingi Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK dan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba

Sulawesinetwork.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Bulukumba terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait RAPBD Kabupaten Bulukumba T.A 2025, dan Jawaban DPRD terhadap Pandangan Bupati terkait 2 Buah Ranperda inisiatif DPRD, Jumat (15/11/24).

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung leh Ketua DPRD, Umy Asyiatun Khadijah didampingi Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK dan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba, Pada Jumat malam.

Dalam Jawaban yang disampaikan leh Pjs. Bupati Bulukumba, Drs.Muhammad Rasyid mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan yang telah disampaikan leh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bulukumba dalam pandangan umum fraksinya.

Baca Juga: Diduga Kuat Langgar Netralitas ASN, Camat Ujungbulu dan Tiga Lurah Bakal Jadi Tersangka

"Pemerintah mengucapkan terima kasih atas Pandangan Fraksi yang telah disampaikan sebelumnya dan tentu diperlukan sinergitas dan Kerjasama yang baik antara Pemerinah dan DPRD serta diperlukan dukungan dari segala pihak dalam mencapai Perda APBD yang baik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba" ucapnya.

Selain itu, PJs Bupati turut menanggapi berbagai masukan dan saran yang disampaikan leh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bulukmba, la juga memastikan bahwa setiap usulan dan pandangan umum yang diterima akan dipertimbangkan dengan seksama dalam penyusunan APBD dan Raperda agar dapat menghasilkan keputusan yang lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Pemerintah memastikan bahwa anggaran yang termuat dalam upaya peningkatan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyrakat dan berkomitmen unutk mengoptimalkan pendapatan dan penerimaan daerah agar prigram prioritas dapat dilaksanakan dan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bulukumba" jelasnya

Baca Juga: Saksikan Pelantikan Asosiasi Arsiparis Indonesia Cabang Bantaeng, Pj Bupati Ucapkan Selamat

Sementara itu, dalam jawaban DPRD terhadap pandangan Bupati terkiat 2 Rancangan Perauturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD yakni terkait Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dibacakan leh Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK.

Fahidin menjelaskan bahwa terkiat Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik diusulkan dengan tujuan untuk memberikan Jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi Petani dan konsumen dalam menyelenggarakan dan memanfaatkan produk Pertanian Organik demi keberlanjutan penyediaan produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta tidak merusak lingkungan.

Selain itu, dalam penjelasan terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Wakil Ketua DPRD Juga menjelaskan bahwa Ranperda tersebut nantinya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, Kesehatan, dan keamanan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Punya Pengalaman dan Mampu Hidupkan Ekonomi, Menteri Maman Ajak Pilih JMS-TSY

"Melalui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan perasional pesantren, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah" ungkapnya.

Selain dua agenda diatas, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada malam hari tersebut, juga dibacakan daftar nama Anggota Panitia Khusus (Pansus) melalui Surat Keputusan DPRD yang dibacakan leh Pit. Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukmba, A.Bas Bintang, S.STP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X