Diduga Kuat Langgar Netralitas ASN, Camat Ujungbulu dan Tiga Lurah Bakal Jadi Tersangka

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 17:06 WIB
(Ilustrasi) (Istimewa)
(Ilustrasi) (Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Bulukumba menaikan status kasus dugaan pelanggaran Pilkada Bulukumba 2024 ke tahap penyidikan.

Hal itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

Dari 11 ASN yang diduga terlibat, Gakkumdu dan Bawaslu menaikan status penyelidikan ke penyidikan terhadap empat orang.

Baca Juga: Saksikan Pelantikan Asosiasi Arsiparis Indonesia Cabang Bantaeng, Pj Bupati Ucapkan Selamat

Keempatnya yakni, Camat Ujungbulu Andi Ashadi atau Andi Gatot, Lurah Kasimpureng Muh Ikbal, Lurah Kalumeme Abdul Rafik Rahim, dan Lurah Bentenge Akmal.

Komisioner Bawaslu Bulukumba, Awaluddin yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut tengah ditangani Gakkumdu dan Bawaslu Bulukumba.

"Ini sudah berproses," Ujar Awal dengan singkat, Sabtu, 16 November 2024.

Baca Juga: Punya Pengalaman dan Mampu Hidupkan Ekonomi, Menteri Maman Ajak Pilih JMS-TSY

Informasi yang diterima, keempatnya diduga kuat melanggar peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kepegawaian negara.

Keempatnya juga diduga melanggar Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah tahun 2021.

Terpisah, Armayudhi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut berharap Bawaslu dan Gakkumdu Bulukuma bisa bersikap tegas dam independen.

Baca Juga: Kanita Kahfi Sebut Pemimpin Harus Mengetahui dan Mehamami Kearifan Lokal dan Seluk Beluk Pemerintahan

Dimana menurut Armayudhi berharap dengan penyidikan yang dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu juga memberikan efek agar demokrasi bisa dijaga dengan baik.

"Mereka yang harusnya jadi panutan, justru merusak tatanan berdemokrasi kita. Bawaslu jangan mau dicibir oleh mereka-mereka ini yang suka buat pelanggaran," terangnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X