Merespons itu, Mentan Amran menegaskan Kartu Tani tidak lagi berlaku. Syarat penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP.
”Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk," kata Mentan Amran, di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Diborong untuk Dibagikan, Puluhan Pelapak Ketiban Rezeki di Launching Program JADIMI
Dia menuturkan, ada beberapa catatan jika menggunakan Kartu Tani. Misalnya, ketika akun tak bisa dibuka, maka petani tak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, sulitnya akses di daerah-daerah yang mengalami keterbatasan sinyal. Mentan Amran Sulaiman mencontohkan daerah Papua yang kesulitan jika menggunakan Kartu Tani.
"Kalau pakai kartu tani, PIN-nya lupa, selesai tidak bisa ambil pupuk, kemudian saudara kita yang ada di Papua tidak bisa ambil pupuk kalau tidak ada sinyal, terus saudara kita yang meninggal tidak bisa lagi ambil, sehingga KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden,” jelas dia.
Mentan Amran menjelaskan pemerintah sudah menambah kuota pupuk bersubsidi menjadi 9,5 juta ton sejak awal 2024. Ini jadi kepastian stok merespons kebutuhan petani.
”Pak Menko lapor, kita buka-bukaan makanya ke depan ini harus satu komando, tapi komandonya 7 (kementerian/lembaga). Kami kirim pupuk itu sejak Januari ya, keputusan (penambahan kuota pupuk subsidi) Januari, sekarang sudah bulan 11 tapi ini tidak sampai. Tambahan 100 persen, tapi kalau bupatinya tidak tandatangan pupuk itu tidak ada. Padahal pupuk numpuk,” jelasnya.
Kebijakan pupuk bersubsidi diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Pada beleid ini, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.
Baca Juga: Cabup 02 Ilham Azikin: Pemerintahan Bukan Ajang Coba-coba, Jangan Ya Dek Ya Jangan
Pupuk bersubsidi ini diberikan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.(*)