Kepala Samsat Nonaktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pilkada Serentak 2024 di Sulsel

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 16:36 WIB
ASN diminta jaga netralitas (Ilustrasi )
ASN diminta jaga netralitas (Ilustrasi )

Sulawesinetwork.com - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel melimpahkan perkara dugaan tindak pidana netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret Kepala Samsat Makassat itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Senin, 4 November 2024.

Dalam kasus ini, Gakkumdu menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Sulsel wilayah Samsat Makassar Satu non aktif, Yarham Yasmin.

Baca Juga: Emmiwati Sebut Warga Bissampole Ingin Keberlanjutan Ilham Azikin-Kanita Kahfi

Berkas perkara beserta Yarham Yasmin sebagai tersangka diterima oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Makassar.

Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Awaluddin mengatakan pelimpahan tahap dua itu dilakukan untuk persiapan masuk ke persidangan.

“Tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pemilu," ujar Awaluddin.

Baca Juga: Silaturahmi Kerabat JADIMI di Ballasaraja, JMS-TSY Ingin Program Keagamaan Hidup Lagi

Awaluddin mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Yarham Yasmin itu dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencana besok (hari ini), berkas akan diajukan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang mengeluarkan penetapan untuk menentukan jadwal persidangan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.

Awaluddin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: JADIMI Pastikan Tak Bebani ADD dengan Program Kabupaten, JMS-TSY Siap Berikan Tambahan Keuangan Desa

Yarham Yasmin yang merupakan ASN Pemprov Sulsel awalnya hanya berstatus sebagai terlapor. Namun dalam penyelidikan tim Gakkumdu Sulsel menemukan sejumlah alat bukti cukup sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Yarham ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X