Sulawesinetwork.com - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel melimpahkan perkara dugaan tindak pidana netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret Kepala Samsat Makassat itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Senin, 4 November 2024.
Dalam kasus ini, Gakkumdu menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Sulsel wilayah Samsat Makassar Satu non aktif, Yarham Yasmin.
Baca Juga: Emmiwati Sebut Warga Bissampole Ingin Keberlanjutan Ilham Azikin-Kanita Kahfi
Berkas perkara beserta Yarham Yasmin sebagai tersangka diterima oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Makassar.
Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Awaluddin mengatakan pelimpahan tahap dua itu dilakukan untuk persiapan masuk ke persidangan.
“Tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pemilu," ujar Awaluddin.
Baca Juga: Silaturahmi Kerabat JADIMI di Ballasaraja, JMS-TSY Ingin Program Keagamaan Hidup Lagi
Awaluddin mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Yarham Yasmin itu dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Rencana besok (hari ini), berkas akan diajukan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang mengeluarkan penetapan untuk menentukan jadwal persidangan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.
Awaluddin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: JADIMI Pastikan Tak Bebani ADD dengan Program Kabupaten, JMS-TSY Siap Berikan Tambahan Keuangan Desa
Yarham Yasmin yang merupakan ASN Pemprov Sulsel awalnya hanya berstatus sebagai terlapor. Namun dalam penyelidikan tim Gakkumdu Sulsel menemukan sejumlah alat bukti cukup sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.
Yarham ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Artikel Terkait
Kampanye di Jagong, Ilham Azikin: Kita Hadirkan Layanan Kesehatan Terbaik dan Gratis
Pung Tamo Tegaskan Pemerataan Pembangunan Jadi Komitmen JADIMI: Semua Kecamatan Akan Tersentuh
Jelang Debat Publik Perdana Pilkada Bulukumba, Kader Pemuda Pancasila Nyatakan Dukungan ke Pasangan JADIMI
Bertugas Awasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, PTPS Se Kabupaten Bulukumba Resmi Dilantik
JADIMI Pastikan ASN, Honorer, Penyuluh Tanpa Tekanan Politik, Bahkan Disejahterakan
JMS dan TSY Terlihat Kompak Dipanggung Debat Publik Perdana, Harmonis dan Saling Support
Andi Utta-Edy Manaf Belum Move On, Kegagalan PDAM dan Jalan Rusak Disebut Warisan Pemerintahan Sebelumnya