Cawabup 01 H Sahabuddin Kampanye Soal Nilai APBD Bantaeng, Kepala Bappeda Bantaeng: Faktanya Tidak Seperti Itu

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Kepala Bappeda Kabupaten Bantaeng, Asruddin.
Kepala Bappeda Kabupaten Bantaeng, Asruddin.

Kepala Bappeda kemudian memaparkan secara detail, bahwa APBD Kab Bantaeng berasal dari tiga sumber, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan dana lain-lain yang sah. Dari ketiga sumber itu, PAD Bantaeng menyumbang angka 10% hingga 20%. 

"Sumber APBD kita masih dominan berasal dari Dana Perimbangan yang merupakan dana dari pusat. Nilainya berkisar Rp700 miliar lebih. Sumber inilah yang fluktuatif angkanya berdasarkan kebijakan pemerintah pusat," jelasnya. 

Baca Juga: KPU Bulukumba Jangan Asal, Bawaslu Minta Pahatikan Integritas dan Kemampuan SDM

Asruddin bahkan memaparkan, bahwa nilai PAD Bantaeng justru terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, mulai dari Rp94 miliar pada 2018, menjadi Rp191 miliar pada 2023. 

"Kalau PAD kita tidak pernah turun. Malah terus naik setiap tahun. Ini data real," tegasnya. 

Asruddin juga meluruskan pernyataan H Sahbuddin soal pendapatan daerah dari kawasan industri. Menurutnya, pendapatan daerah dari kawasan itu tidak pernah mencapai Rp96 miliar per tahun seperti yang diungkapkan H Sahabuddin di video. 

Baca Juga: Dua Paslon Pilkada Bulukumba Merapatkan Dukungan ke Andalan-Hati

Faktanya, pendapatan daerah dari kawasan Industri hanya berasal dari pajak penerangan jalan (PPJ) dengan kisaran Rp48 miliar per tahun. 

"Memang benar sumbangan pendapatan dari kawasan industri kita itu paling besar. Tetapi tidak pernah mencapai Rp96 miliar seperti disampaikan di video itu," tegasnya. 

Asruddin juga menyebut, dari total APBD Bantaeng, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran sebesar 40% dari APBD untuk pembangunan infrastruktur, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang ‘Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah’. 

Baca Juga: Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan, Kepala Dinas Pendidikan Diperiksa

Alokasi 40% itu merupakan mandatory yang wajib dilakukan pemerintah daerah. 

"Ada 40% dari APBD untuk pembangunan. Jadi salah juga kalau disebut tidak pernah dilakukan pembangunan infrastruktur. Karena peraturan menteri keuangan mewajibkan alokasi 40% dari APBD. Ini kewajiban pemerintah," katanya.

Menurut Kepala Bappeda, pihaknya selaku pemerintah kabupaten merasa wajib memberikan klarifikasi atas pernyataan di video yang beredar tersebut. 

Baca Juga: Layanan Kemoterapi RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng Diresmkikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X