Dalam pasal 188 itu menurut Wawan, tidak hanya menyebut subjek ASN. Tapi juga menyebut subjek hukum lainnya yakni Kepala Desa atau perangkat desa.
Baca Juga: Andi Utta dan Edy Manaf Pamit untuk Ikut Kontestasi Pilkada, Mulai Besok tidak Lagi Menjabat
"Ini juga harus diperhatikan mana yang perangkat desa, itu terjelaskan UU 6 tahun 2014 yang menyangkut perangkat kewialayahan itu yakni kepala dusun. Ini harus diperhatikan," pungkus. (*)
Artikel Terkait
Pasangan JADIMI Dapat Nomor Urut 1, Simbol Pemersatu dan Pemilik Gelar Juara
Bupati Andi Utta Lepas Kontingen Jejak Agung ke Kejurnas Pencak Silat
Butuh Sosok Pemimpin Rendah Hati, Barisan Mantan Tim Petahana Kompak Kawal Pasangan JADIMI di Pencabutan Nomor Urut
Hadiri Peringatan Maulid Rasulullah SAW, Pj Bupati Bantaeng Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan di Pilkada 2024
Dikawal Ratusan Aparat Gabungan, Kegiatan Penetapan Nomor Urut Paslon Berjalan Kondusif
Usai Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapan Kampanye
Ini Daftar 4 Pjs Kepala Daerah di Sulsel yang Akan Dikukuhkan, Ini Nama dan Jadwalnya
Jangan Lewatkan! The Wedding Expo 2024 di Hotel Agri Bulukumba Siap Wujudkan Pernikahan Impian Anda