Dalam pasal 188 itu menurut Wawan, tidak hanya menyebut subjek ASN. Tapi juga menyebut subjek hukum lainnya yakni Kepala Desa atau perangkat desa.
Baca Juga: Andi Utta dan Edy Manaf Pamit untuk Ikut Kontestasi Pilkada, Mulai Besok tidak Lagi Menjabat
"Ini juga harus diperhatikan mana yang perangkat desa, itu terjelaskan UU 6 tahun 2014 yang menyangkut perangkat kewialayahan itu yakni kepala dusun. Ini harus diperhatikan," pungkus. (*)