Bawaslu Serahkan Tiga Kasus Netralitas ASN Pemkab Bulukumba ke BKN, Diduga Ikut Kampanyekan Petahana

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 15:48 WIB
Anggota Bawaslu Bulukumba Wawan Kurniawan.
Anggota Bawaslu Bulukumba Wawan Kurniawan.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba menyerahkan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, menyatakan bahwa tiga kasus tersebut berasal dari Kecamatan Herlang dan Kecamatan Ujungbulu.

Dua ASN yang direkomendasikan ke BKN untuk mendapat sanksi pelanggaran tersebut yakni berinisial AM, AF, dan MD. Ketiganya diketahui menjabat Lurah dan Camat serta staf Kecamatan.

Baca Juga: Luncurkan Pemetaan Kerawanan Kampanye, Bawaslu Bulukumba ajak Masyarakat jaga Kondusifitas Pilkada

"Tiga kasus yang ditangani masing-masing Panwascam Herlang dan Ujungbulu sudah selesai prosesnya dan segera akan dikirim ke BKN," ujarnya Selasa, 24 September 2024.

Menurut Wawan, rekomendasi tindak lanjut diserahkan ke BKN akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses di Bawaslu sudah selesai, karena dugaan ini masuk ke ranah pelanggaran hukum lainnya. Selanjutnya, BKN yang akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan," jelasnya.

Baca Juga: Pernah Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres, Kanita Berpeluang Menangkan 02 IAKan di Pilkada Bantaeng

Selain tiga kasus tersebut, Bawaslu Bulukumba juga sedang menangani beberapa kasus serupa. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Gantarang.

"Satu kasus di Gantarang masih dalam proses penanganan oleh Panwascam setempat," tambah Wawan.

Menurut Wawan, saat ini kerawanannya itu karena sudah masuk dalam penetapan paslon. Sehingga dihimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi seluruh ketentuan larangan kampanye.

Baca Juga: Apel Terakhir Sebelum Cuti, Andi Utta dan Andi Edy Manaf Pamit

"Kami himbau agar pejabat ASN harus mematuhi ketentuan pasal 71 yaitu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," terangnya.

"Karena ketentuan pidananya ada didalam pasal 188 yang ancamannya itu memang relatif agar berat untuk ASN sebenarnya," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X