Bawaslu Harus Tegas dan Fair, Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Non-ASN

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 14:49 WIB
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan

Sulawesinetwork.com - Jelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diharapkan mampu bersikap tegas dan fair dalam menegakan aturan yang ada.

Seiring dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyebarkan surat edaran terkait netralitas pegawai pemerintah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mengingatkan para pegawai pemerintah agar tetap memberikan pelayanan publik yang baik, tanpa berpihak kepada kontestan Pilkada 2024.

Baca Juga: Sumpah Setia Warga Kolasa, Ilham Azikin: Perjuangan Kedepan Diwarnai Kekuatan Perempuan

"Kami telah menyebarkan surat edaran. Karena di provinsi, kabupaten, dan kota, terdapat ASN dan Non-ASN, keduanya kami minta untuk bersikap netral," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 20 September 2024.

Prof Zudan juga menekankan pentingnya pegawai pemerintah untuk tegak lurus pada aturan dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye bagi peserta Pilkada 2024.

“Kita tetap tegak lurus pada aturan,” tegasnya.

Baca Juga: Peringati HKG ke-52, Pj Bupati Bantaeng Apresiasi Peran PKK Dalam Mencegah dan Menurunkan Stunting

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Prof Zudan menambahkan, salah satu persoalan yang sering muncul pada masa kampanye adalah dilema ASN yang memiliki pasangan yang menjadi kandidat kepala daerah. "ASN sebaiknya tidak mengantarkan suami atau istri saat kampanye," tuturnya.

Di sisi lain, mantan Pj Gubernur Sulbar ini juga menyoroti kepala daerah petahana yang sering diantar oleh ajudan berstatus ASN. Kondisi ini dinilai dilematis, karena ajudan tersebut terlihat ikut mengantar saat pendaftaran calon.

Baca Juga: Tren Politik Dinasti di Indonesia Mulai Terpapar, Ternyata Ini Faktor di Balik Adanya ‘Tentakel Kekuasaan’

"ASN sebenarnya hanya ingin mengantar kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, namun seolah-olah terlibat dalam pendaftaran peserta Pilkada," ungkapnya.

Prof. Zudan pun meminta Bawaslu untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan. “Bawaslu harus fair dalam menilai. Harus jelas, ajudan ini mengantar kepala daerah atau calon kepala daerah?” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X