Sulawesinetwork - Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba memperkenalkan inovasi terbaru dalam pelayanan publik melalui SIPAKATAU, akronim dari "Sistem Administrasi Pelayanan Sosial Kolaborasi Terintegrasi Desa dan Kelurahan".
Inovasi ini dirancang untuk mendekatkan Pelayanan Sosial kepada masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, dengan lebih efektif, efisien, dan responsif.
Inisiatif ini merupakan gagasan dari Raodatul Fitriyah, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba.
SIPAKATAU memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi yang vital di tingkat desa dan kelurahan.
Empat Layanan Utama SIPAKATAU yakni:
1. Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Pengecekan dan Pengusulan BPJS Kesehatan PBPU PEMDA
Baca Juga: Seto-Rezki dan Ilham-Kanita Terima Rekomendasi B1-KWK Partai Gerindra, Bulukumba Diserahkan Besok
3. Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rumah Sakit
4. Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rujukan Baznas
Pelaksanaan SIPAKATAU telah dimulai sejak 12 Agustus 2024, melibatkan satu desa dan satu kelurahan di lima kecamatan.
Baca Juga: Menanti Arah Dukungan Parpol Nonparlemen di Pilkada Bulukumba 2024, Begini Sikap Gelora dan PKN
Adapun desa dan kelurahan yang menjadi lokus pelayanan adalah: