ASN dan Kades Dapat Warning dari Bawaslu Bulukumba Jelang Pendaftaran

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 09:38 WIB
Anggota Bawaslu Bulukumba Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wawan Kurniawan.
Anggota Bawaslu Bulukumba Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wawan Kurniawan.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba memberikan waring kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Bulukumba untuk tidak membuat gaduh dalam politik praktis.

Apalagi, sepekan lagi memasuki masa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada 27 -29 Agustus 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wawan Kurniawan mengingatkan agar ASN dan Kepala Desa.

Baca Juga: Demokrat Usung Andi Utta-Edy Manaf, JMS-TSY Cukup Syarat Dukungan di Pilkada Bulukumba 2024

Keduanya diminta tidak ikut berpolitik praktis dalam Pilkada Bulukumba, salahsatunya untuk tidak ikut dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan calon di KPU Bulukumba.

Wawan menjelaskan regulasi tentang netralitas ASN sangat jelas pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 begitupun pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Dimana sudah sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN diantaranya menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan/atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, yang kesemuanya sebaiknya tetap dipatuhi.

Baca Juga: Dekranasda Kenalkan Produk Kriya Bulukumba ke Ibu Negara Iriana Jokowi

“Bawaslu Bulukumba telah maksimal melakukan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas, begitu juga bagi Kepala Desa yang juga memiliki potensi yang sama melakukan tindakan yang tidak netral berupa membuat tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya,” tambah Wawan.

Selanjutnya Wawan menyinggung terkait Undang-undang yang mengharuskan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD diharuskan netral dalam Pilkada 2024 ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa diwajibkan untuk bersikap netral dalam kegiatan politik, termasuk pilkada.

Baca Juga: Minat Kendaraan Dinas Bekas? Pemkab Bulukumba Buka e-Lelang Hingga 30 Agustus

Selain itu, peraturan Menteri Dalam Negeri juga mengatur tentang netralitas aparatur desa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan”. Tegasnya.

"Sekali lagi kita ingatkan para ASN dan Kepala Desa agar tetap netral, menjaga independensi, dengan tidak terlibat dalam politik praktis, tidak perlu membuat gaduh gaduh karena tugas ASN dan Kades itu melayani masyarakat,” urainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X