Bukan Cuti! KPU Sebut Kepala Daerah Aktif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada Serentak 2024

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Pilkada Serentak 2024, kepala daerah wajib mundur jika ingin mencalonkan lagi.
Pilkada Serentak 2024, kepala daerah wajib mundur jika ingin mencalonkan lagi.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Baca Juga: Geger! Mahasiswi Kedokteran Undip Tewas Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Curhatan di Buku Harian

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

Baca Juga: Bupati Andi Utta Kukuhkan Paskibraka Bulukumba, Beri Pesan Ini

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

Baca Juga: Petahana dan Penantang Sama-sama Belum Pegang Rekomendasi, Pilkada Bulukumba 2024 Disebut Cukup Dinamis

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X