Elektabilitas AIA Pepet Andi Sudirman, Gerindra Sulsel Tunggu Perintah DPP

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 12:06 WIB
Lembaga Charta Politika Indonesia rilis hasil survei elektabilitas figur bakal calon gubernur Sulsel bulan Juli 2024.
Lembaga Charta Politika Indonesia rilis hasil survei elektabilitas figur bakal calon gubernur Sulsel bulan Juli 2024.

Sulawesinetwork.com - Kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 terus hangat menjadi perhatian ditengah masyarakat Sulawesi Selatan.

Terbaru, Lembaga Charta Politika Indonesia merilis hasil survei elektabilitas figur bakal calon gubernur Sulsel bulan Juli 2024.

Hasil survei yang dirilis menempatkan Andi Sudirman Sulaiman diposisi pertama dengan presentase 15,4 persen.

Baca Juga: Intip Jagoan Golkar di 7 Daerah Pilkada Sulsel 2024, 17 Daerah Lainnya Masih Menunggu

Disusul Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) dengan 9,9 persen, diatas dari Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 9,1 persen.

Hasil lainnya juga menempatkan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin 8,2 persen dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan 7,8 persen.

Hanya selisih tipis, sementara perhelatan Pilgub Sulsel masih 5 bulan kedepan atau 27 November 2024.

Baca Juga: Begini Alasan Pemkab Pangkep Soal Pengembalian 35 Pin Emas 5 Gram Anggota DPRD

Ketua Bappilu Gerindra Sulsel Harmansyah mengatakan jika timnya belum sepenuhnya masif bergerak untuk mengsosialisasikan AIA.

Meski belum ada keputusan resmi dari DPP Gerindra. Harmansyah mengaku Gerindra Sulsel masih solid mendukung AIA maju Pilgub Sulsel.

Soal hasil survei Charta Politika Indonesia yang menempatkan AIA di posisi kedua dengan 9,9 persen.

Baca Juga: Usai Viral Lantaran Diduga 'Pelintir' Sila Pancasila, Warga di Bulukumba Akhirnya Minta Maaf

Harmansyah mengakui jika timnya baru pemasangan alat peraga seperti baligho yang disebar di sejumlah daerah di Sulsel belum melakukan tahain sosialisasi masif.

"Belum bergerak saja hasil survei AIA sudah begitu. Kalau sudah ada perintah dari DPP Gerindra maka akan kami gaskan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X