DAK Pendidikan Bulukumba 2023 Disorot, Kabid Humas Pemkab: Metodenya Sudah Benar Bahkan Diapresiasi Kemenkeu

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 19:07 WIB
Sejumlah pekerjaan swakelola DAK (1ST)
Sejumlah pekerjaan swakelola DAK (1ST)

Dalam surat edaran ini, penyelenggara swakelola terdiri dari tiga tim yaitu Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.

Baca Juga: Survei Terbaru Pilgub Sulsel 2024, Andi Sudirman Sulaiman Unggul Bahkan Lawan Kotak Kosong

Tim Pelaksana terdiri dari Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah di masing-masing sekolah.

Dalam tim pelaksana ini Kepala Sekolah menjadi Ketua tim, sementara Sekretaris dan Bendahara diemban oleh pegawai ASN Dinas Dikbud.

Tim Pelaksana memiliki tugas meliputi:
a. Melaksanakan kegiatan swakelola sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan PPK;

Baca Juga: Kejari Periksa Kadispora dan Pengurus Kormi, Apa yang Terjadi?

b. Memilih kualifikasi pekerja, menetapkan jumlah dan pembagian pekerja sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian masing-masing;

c. Menyusun laporan pertanggungjawaban swakelola dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan

d. Membuat berita acara dan melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.

Baca Juga: 9 Fakta Kasus Open BO Remaja Yang Diungkap Bareskrim

Adapun mekanisme pelaksanaan swakelola sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat permintaan kesediaan calon pelaksana swakelola kepada satuan pendidikan;

b. Satuan pendidikan mengirimkan surat kesediaan sebagai calon pelaksana swakelola ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta usulan unsur TIM Pelaksana swakelola;

c. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Tim Pelaksana swakelola di masing-masing satuan pendidikan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas.

Baca Juga: ASN Bersiap! Gaji dan Benefit Baru Menanti di Tahun Depan, Berikut Penjelasannya

Sederhananya dalam pelaksanaan swakelola ini, tim pelaksana melakukan belanja langsung barang dan jasa.
Barang atau kebutuhan material dibeli langsung ke toko dan dibayar non tunai oleh bendahara tim pelaksana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X