Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi, Begini Masing-masing Perannya

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:45 WIB
Kejari Bantaeng tetapkan tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng  terkait tindak pidana korupsi. (Istimewa )
Kejari Bantaeng tetapkan tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng terkait tindak pidana korupsi. (Istimewa )

Pada Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bantaeng itu diajukan ke Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) oleh Sekwan DPRD Bantaeng Jufri Kau selaku pengguna anggaran.

Baca Juga: Mundur dari Pilwali Makassar 2024! Rusdin Abdullah Buat Persaingan Makin Seru, Siapa Calon Wakil Andi Seto Asapa?

Setelah anggarannya dicairkan, Jufri Kau memberikan anggaran tersebut kepada tiga pimpinan DPRD Hamsyah, Irianto, dan Ridwan.

"Anggaran yang dicairkan itu diterima oleh pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024, sejak bulan September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai," terang Satria dilansir, Sabtu, 20 Juli 2024.

Satria menuturkan, hasil penyelidikan, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu ternyata tidak pernah meninggali rumah dinasnya sejak September 2019 hingga 2024.

Baca Juga: Pilkada Bantaeng 2024! Pengusaha Kalimantan Capt Syamsul Bahri Dukung Ilham Azikin

Sementara, anggaran untuk belanja rumah dinas sudah dicairkan setiap bulannya dan diterima oleh ketiga pimpinan DPRD Bantaeng.

"Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rekomendasi Partai untuk Pilwali Makassar 2024, Siapa Saja Bakal Calon yang Sudah Siap Bertarung?

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pilkada 2024! Gerindra Ungkap 14 Calon Kepala Daerah Pilihan Prabowo, Siapa di Sulsel?

Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X