Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan tiga pimpinan DPRD Bantaeng sebagai tersangka.
Ketiga pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 tersandung dugaan tindak pidana korupsi tunjangan belanja rumah dinas sebesar Rp4,9 miliar.
Ketiga pimpinan tersebut yakni, Ketua Hamsyah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), dan Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Dalam perkara ini.
Baca Juga: Prestasi Terbaik dalam 13 Tahun! Timnas Indonesia Peringkat 133 FIFA Kalahkan Malaysia
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng Jufri Kau (52).
Dalam penetapan tiga pimpinan DPRD Bantaeng itu sebagai tersangka dilakukan berdasarkan peran mereka masing-masing.
Kasus ini mulai mencuat sejak September 2019 lalu. Dimana Sekretariat DPRD Bantaeng selalu mengadakan kegiatan belanja rumah tangga.
Pengadaan belanja rumah tangga itu diperuntukan untuk pimpinan DPRD masa jabatan 2019 hingga 2024.
Hanya saja, dalam perjalanannya. Ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu menerima tunjangan meski tidak pernah tinggal dirumah dinas yang dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Satria Abdi dalam keterangnnya menerangkan peran ketiga pimpinan DPRD Bantaeng hingga menimbulkan kerugian negara.
Bahwa pada September 2019 hingga 2024, Sekretariat DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD.
Fasilitasi tersebut itu merupakan belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan pakan Natura yang bersumber dari APBD Bantaeng.