Tersandung Kasus Korupsi, Hamsyah Ahmad Berpotensi Gagal Dilantik Anggota DPRD Sulsel

photo author
A. Fendy Pranata, Sulawesi Network
- Jumat, 19 Juli 2024 | 08:05 WIB
Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. (Kolase foto)
Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. (Kolase foto)

Sulawesinetwork - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamsyah Ahmad, yang sempat sukses dalam Pemilu 2024 kini tersandung kasus korupsi.

Dijadwalkan dilantik sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk periode 2024-2029, Hamsyah Ahmad Kini menghadapi ancaman besar.

Dua bulan jelang pelantikan yang direncanakan berlangsung pada September 2024, Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, Ini Fakta Kasusnya!

Hamsyah Ahmad yang bertarung di daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar, berhasil meraih 15.257 suara figur.

Torehan suara tersebut menempatkan Hamsyah Ahmad di posisi keenam dari tujuh kursi yang diperebutkan.

Dia bahkan mengalahkan petahana sekaligus Ketua DPC PPP Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim.

Baca Juga: Profil Lengkap Hamsyah Ahmad! Ketua DPRD Bantaeng yang Tersandung Kasus Korupsi

Namun, keberhasilannya kini terancam batal setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan Hamsyah Ahmad sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka Hamsyah Ahmad tersebut lantaran dirinya terlibat kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas, bersama tiga petinggi DPRD Bantaeng lainnya.

Selain Hamsyah Ahmad yang menjabat sebagai Ketua DPRD Bantaeng, tersangka lainnya adalah Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jufri Kau.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Terjerat Kasus Korupsi, Sugiarti Mangun Karim Mengaku Kaget dan Prihatin

Menurut Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, keempat tersangka diduga menerima anggaran belanja rumah tangga untuk rumah dinas yang tidak mereka tempati, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 4,9 miliar.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga. Seharusnya, rumah jabatan itu ketika tidak ditempati, mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," jelas Satria Abdi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X