Ni'matullah Ajak Partai Usung JMS, Head to Head Berpotensi Terjadi di Pilkada Bulukumba 2024

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 14:05 WIB
KOLASE Foto. Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) dan Jamaluddin M Syamsir (JMS).
KOLASE Foto. Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) dan Jamaluddin M Syamsir (JMS).

Sulawesinetwork.com - Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah memberikan sinyal bakal mengusung Jamaluddin M Syamsir sebagai calon bupati di Pilkada Bulukumba 2024.

Selain sinyal dukungan, Ni'matullah bahkan mengajak partai politik (Parpol) lainnya untuk berkaolisi mengusung Jamaluddin M Syamsir yang akrab disapa JMS.

"Ada nama anak muda (JMS) mungkin bisa memperbaiki keadaan di Bulukumba. Kita mau lihat potensi baru di Bulukumba," ungkapnya kepada awak media dilansir, Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga: Hebohnya Emak-emak di Bonto Tappalang, Cegat Ilham Azikin untuk Kocok Arisan

"Kita melakukan komunikasi lintas partai agar bisa sama-sama ke Jamal melawan kolom kosong,” tambah Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah.

Keinginan Demokrat untuk menggalang koalisi dengan Parpol lainnya menurut Ni'matullah agar JMS di Pilkada Bulukumba melawan kolom kosong.

"Kita melakukan komunikasi lintas partai agar bisa sama-sama ke Jamal melawan kolom kosong,” pungkasnya.

Baca Juga: Keputusan Nadiem Makarim tentang Tunjangan Profesi Guru, ini yang Harus Diketahui Tentang TPG

Selain Demokrat yang bakal mengusung JMS, Golkar juga telah memberikan surat tugas kepada kadernya JMS untuk maju di Pilkada Bulukumba 2024.

Jika Golkar dan Demokrat berkoalisi, maka dapat memenuhi syarat 8 kursi untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Berpotensi Head to Head

Baca Juga: Empat Perda Disetujui Pemkab dan DPRD Bulukumba, Bupati Harap Sinergitas Terus Terjalin

Meski demikian, JMS yang sebelumnya telah memastikan diri maju sebagai calon bupati Bulukumba periode 2024-2029 berstatus penantang.

JMS maju sebagai penantang dengan modal membawa partai Golkar yang pada Pileg 2024 lalu sukses meraih lima kursi di DPRD Bulukumba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X