Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba mengestimasi bakal ada pasangan calon (Paslon) yang bertarung di Pilkada Bulukumba 2024 sebanyak 4 paslon.
Menurut KPU Bulukumba itu mengacu pada sebaran jumlah kursi partai politik (Parpol) yang ada di DPRD Bulukumba yakni 40 kursi.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulukumba Syamsul. Ia mengaku hal itu mengaku hasil kajian sebaran kursi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Beri Kabar Bahagia! Terkait PPG, Guru Kategori Ini Bakalan Tersenyum Girang
"Paling banyak empat pasangan calon yang diusung koalisi parpol. Kita melihat sebaran kursi yang ada di DPRD," ujarnya, Senin, 24 Juni 2024.
Syamsul mengatakan asumsi empat paslon di Pilkada Bulukumba turut mempertimbangkan sebaran kursi tiap partai politik (parpol) di DPRD Bulukumba.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 ayat 1. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa parpol atau koalisi parpol dapat mendaftarkan paslon apabila telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: MenpanRB Alokasikan 110.553 Formasi ASN untuk Kemenag Terbesar Sepanjang Sejarah, Yuk Intip Apa Aja
Atau perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan legislatif (pileg) di daerah bersangkutan.
"Kalau persyaratan untuk maju lewat jalur partai politik kan, minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Bulukumba. Itu artinya minimal delapan kursi," tambahnya.
Syamsul menuturkan, jika 40 kursi di DPRD Bulukumba dibagi rata berdasarkan syarat minimal 8 kursi, maka Pilkada Bulukumba bisa diisi 5 paslon.
Namun karena melihat sebaran kursi tiap parpol, hal ini sulit terwujud. Dimana tak ada parpol yang punya perolehan delapan kursi sehingga harus berkoalisi.
Selain itu, saat parpol berkoalisi, jumlah kursinya akan melebihi syarat minimal, walaupun ada juga yang jumlahnya bisa pas.
Artikel Terkait
Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Taccorong
Honorer Punya Keinginan Dapat NIK PPPK? Harus Penuhi Syarat ini, Simak Penjelasannya
Calon Pelamar PPPK dan CPNS 2024 Mesti Faham, Berikut Panduan Biar Lolos Administrasi
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Atur Gaji Tenaga Honorer Yang Lolos PPPK, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Jamin Nasib PPPK, Masa Tua dan Biaya Pendidikan Anak Gimana? Simak Ulasannya
Update CASN 2024! Daftar Lengkap Formasi CPNS dan PPPK, Kementerian ini Paling Banyak
Usai Dilantik, 1309 Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024 Ikuti Apel Siaga
Nokia 2300 Kembali dengan Koneksi 5G, Sentuhan Nostalgia untuk Masa Depan