Usai Dilantik, 1309 Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024 Ikuti Apel Siaga

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 12:56 WIB
1309 Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024 ikut apel siaga di Lapangan Pemuda Bulukumba.
1309 Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024 ikut apel siaga di Lapangan Pemuda Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Sebanyak 1309 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se Kabupaten Bulukumba mengikuti apel siaga jelang pencocokan dan penelitian (Coklit) serta pemutakhiran data pemilih menjelang perhelatan Pemilihan  Serentak Tahun 2024.

Apel yang dilakukan di Lapangan Pemuda, Senin, 24 Juni 2024 itu yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba.

Serta jajaran KPU Bulukumba, Pimpinan Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Jamin Nasib PPPK, Masa Tua dan Biaya Pendidikan Anak Gimana? Simak Ulasannya

Ketua KPU Bulukumba Asbar yang bertindak sebagai pembina mengatakan tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis.

Bagi terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, serta pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

“Jika hasil daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu,” takannya.

Baca Juga: Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Atur Gaji Tenaga Honorer Yang Lolos PPPK, Alhamdulillah Bakal Terima Segini

Karena itu, Asbar meminta dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih harus benar-benar cermat, teliti, serta berkoordinasi dengan banyak pihak sebelum melakukan Coklit.

"Pastikan pencoklitan berbasis de Jure berdasarkan dokumen, pastikan dokumen yang dimiliki calon pemilih diantaranya KTP El, KK, IKD dan Biodata Kependudukan, sesuai PKPU 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan serentak,"terangnya.

Dia mengatakan, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dan menjadi gerbang awal kesuksesan Pilkada serentak nantinya.

Baca Juga: Calon Pelamar PPPK dan CPNS 2024 Mesti Faham, Berikut Panduan Biar Lolos Administrasi

Olehnya proses coklit harus sesuai ketentuan perundang undangan, juknis dan buku saku pantarlih sebagai alas dan dasar Pantarlih menjalankan tugasnya.

“Saya berharap teman-teman Pantarlih dapat menyelenggarakan tugas dengan sebaik-baiknya, pastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didaftar, dan pastikan kunjungan kerumah rumah warga menemui calon pemilih,"pintanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X