Beraksi di Bulukumba, Residivis Asal Gowa Dihadiahi Timah Panas

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 16:24 WIB
Tim Resmob bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba dan Polda Sulsel amankan resedivis.
Tim Resmob bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba dan Polda Sulsel amankan resedivis.

Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan terduga pelaku berusaha memberontak dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara namun tidak diindahkan.

Baca Juga: Kader PKS Sulsel Belum Dapat Restu Maju di Pilkada Serentak 2024

Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas dengan tembakan melumpuhkan sehingga mengenai betis kanan terduga, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Usai dilumpuhkan terduga pelaku dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Selain mengamankan terduga, barang bukti hasil curian yakni satu unit sepeda motor dan dua buah handphone juga berhasil diamankan.

Baca Juga: Pedagang Sapi Asal Balumbung ini Cerita ke Ilham Azikin Soal Pentingnya Asuransi Ternak

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menerangkan bahwa terduga diamankan lantaran melakukan aksi pencurian didua TKP di wilayah hukum Polres Bulukumba.

"Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pada dua TKP tersebut," jelasnya Selasa, 11 Juni 2024.

"Modus terduga pelaku ini sengaja mengintai sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung, lalu membawa kabur," terang AKP Abustam.

Baca Juga: Penuhi Harapan Masyarakat, Pj Bupati Bantaeng Kerjasama dengan LAN Tingkatkan Kualitas ASN

"Di TKP kedua, modusnya masuk kedalam rumah korban dengan membobol pintu bagian belakang lalu mengambil barang milik korban," sambungnya.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku merupakan Residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak 4 kali di Lapas Kabupaten Bulukumba," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X