Bukan Hanya Bugis Timur, Wacana Pemekaran Provinsi Sulsel Kepulauan juga Mencuat

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 12:44 WIB
Peta Provinsi Sulawesi Selatan. (Sulsel.bpk.go.id/BPK RI/Edited by Iin Inayah JN)
Peta Provinsi Sulawesi Selatan. (Sulsel.bpk.go.id/BPK RI/Edited by Iin Inayah JN)

Sulawesinetwork.com - Belum lama ini muncul wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan membentuk Provinsi Bugis Timur.

Hanya saja, rencana tersebut belum mendapat tindaklanjut dan kembali muncul wacana pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan.

Wacana pemekaran DOB yakni Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan itu kabarnya kini telah diajukan dengan mendorong lima daerah untuk bergabung.

Baca Juga: Bulukumba Urutan 8 se Indonesia Politik Uang, Menanti Peran Tegas Bawaslu di Pilkada Serentak 2024

Kelima daerah tersebut yakni Kepulauan adalah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Jeneponto.

Jika lima wilayah itu disatukan dalam sebuah provinsi maka Kabupaten Bulukumba berpotensi menjadi Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan.

Menggabungkan kelima daerah itu diklaim tidaklah berat, pasalnya kelima daerah itu sudah perna berada dalam satu naungan dimasa pemerintahan Hindia Belanda.

Baca Juga: Pj Bupati Bantaeng Terima Sertipikat Elektronik dari Menteri Agraria dan Tata Ruang

Dimana wilayah itu masuk dalam cakupan otoriter kekuasaan Afdeling Bonthain dengan status Onder-Afdeeling.

Rencana pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan Kepulauan itu juga dikabarkan telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hal itu dianggap juga seiring dengan tatanan filosofis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan public yang maksimal.

Baca Juga: Oneprix 2024 Palopo, Andi Gilang Akhiri Seri Pembuka dengan Dua Podium di Kelas Berbeda

Secara historis, The Founding Fathers, telah menetapkan Pasal 18 Undang Undang Dasar Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) sebagai dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia.

Pembentukan daerah otonom baru salah satu bagian dari upaya penataan wilayah administrasi yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X