Ada yang Mundur, 27 Panwaslu Kecamatan Existing se Kabupaten Bulukumba Ikuti Tes Penilaian Kinerja

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 18:18 WIB
Bawaslu Bulukumba melakukan tes penilaian kinerja Panwaslu.
Bawaslu Bulukumba melakukan tes penilaian kinerja Panwaslu.

Sulawesinetwork.com - Sebanyak 27 orang peserta Panwaslu Kecamatan Existing mengikuti tes penilaian kinerja yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bulukumba.

Ketua Bawaslu Bulukumba yang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, Bakri Abubakar menjelaskan jika ke 27 peserta tersebut telah mengikuti tahapan penerimaan berkas.

Dan hanya 27 orang yang menyatakan bersedia mengikuti tes evaluasi, ada tiga orang yang tidak lagi menyatakan kesediaan. 27 Peserta tersebut juga telah mengikuti tes fortofolio pada Jumat, 26 April 2024. 

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Pacu Program Bibit Unggul, Petani Dibantu Pembersihan Lahan Wajib Ikuti Skema GAP

“Peserta existing Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bulukumba telah mengikuti tes fortopolio kemarin, hari ini Sabtu (27/4/2024) masuk proses tes Evaluasi Kinerja Penilaian Atasan Langsung yang di laksanakan di Kantor Bawaslu Bulukumba, Jln. Kusuma Bangsa No. 6 Caile," Jelas Bakri. 

Setelah proses evaluasi kinerja dilaksanakan, Bawaslu Kab. Bulukumba akan melakukan konsultasi ke Bawaslu Prov. Sulsel terkait keterpenuhan syarat Panwaslu Kecamatan Existing.

Bakri menambahkan, nanti setelah evaluasi rampung dilakukan dan dinyatakan ada Panwaslu Kecamatan existing yang tidak memenuhi standar penilaian evaluasi maka akan dibuka rekrutmen untuk Panwaslu Kecamatan baru di wilayah tersebut. 

Baca Juga: Klaim Punya Sejarah Bersama di Sinjai, Andi Seto Berpeluang Diusung PKB di Pilwalkot Makassar

Insya Allah penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing akan dilaksanakan pada 1-2 Mei mendatang, jelasnya.

Setelah tes Evaluasi Kinerja Penilaian Atasan Langsung dilaksanakan, dilakukan pemusnahan lembar soal yang turut disaksikan Anggota Bawaslu Bulukumba Wanwa Kurniawan serta peserta tes.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X