Penelitian Pasangan Calon:
Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Baca Juga: Evaluasi Kinerja Triwulan Kedua, Pj Bupati Bantaeng Paparkan Capaian Kinerja
Penetapan Pasangan Calon:
Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye:
Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara:
Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Baca Juga: Pemkab Bantaeng Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII, Momentum Untuk Unsur Pemerintah
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara:
Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.(*)