Pemkab Bantaeng Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII, Momentum Untuk Unsur Pemerintah

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 12:18 WIB
Sekda Bantaeng, Abdul Wahab saat memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII tahun 2024.
Sekda Bantaeng, Abdul Wahab saat memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII tahun 2024.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng melaksanakan upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII tahun 2024 dengan mengusung tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang sehat".

Peringatan Hari Otonomi Daerah yang digelar di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, Kamis, 25 April 2024 itu dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Bantaeng Abdul Wahab.

Dimomentum ini, unsur pemerintah diharapkan bisa terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bulukumba Bentuk Panwaslu Kecamatan, Ini Jadwalnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam amanatnya yang dibacakan Sekda Bantaeng, Abdul Wahab mengatakan tema hari otonomi daerah ke XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah.

Serta mampu menjaga amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pegelolaan Sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat.

Baca Juga: Dua Pemuda di Bulukumba Ditangkap Usai Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Hal itu dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegritas, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

"Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi hijau, dimana penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan", tuturnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X