Mutasi yang Dilakukan Bupati Andi Utta Berpotensi Dibatalkan, Begini Jawaban Pemkab Bulukumba

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 16:41 WIB
 Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad. (Foto: Humas Pemkab)
Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad. (Foto: Humas Pemkab)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menyakini jika agenda mutasi yang dilakukan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf telah sesuai.

Kabid Humas Dinas Kominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menilai jika hal ini hanya disebabkan adanya penafsiran yang berbeda.

Sehingga menurut Andi Ayatullah, pelantikan yang dipimpin langsung Andi Utta sapaan akrab Andi Muchtar Ali Yusuf masih dalam rentang waktu yang tidak melanggar.

Baca Juga: Utamakan Dorong Kader Internal, Gerindra Belum Pastikan Usung ASS di Pigub Sulsel 2024

Andi Ayatullah menerangkan bahwa jadwal pelantikan telah diagendakan pada Kamis, 21 Maret. Namun karena sesuatu hal sehingga molor ke Jumat 22 Maret.

"Pelantikan dilakukan Jumat 22 Maret karena molor tapi SK Bupati tentang Pemberhentian Pengangkatan dan Perpindahan Jabatan tetap tertanggal 21 Maret," terangnya.

Meski terdapat penafsiran yang berbeda, lanjut Ayatullah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah berkoordinasi dengan Kemendagri.

Baca Juga: Ketua Golkar Nirwan Arifuddin Dinilai Keliru Buang Handuk Lebih Awal Jelang Pilkada Bulukumba 2024

"Pihak BKPSDM sementara berkoordinasi dengan Kemendagri terkait persoalan ini dan menunggu petunjuk dari Kemendagri," terangnya.

"SK Pemberhentian Pengangkatan dan Perpindahan itu tanggal 21. Sementara Berita Acara Pelantikan tanggal 22 karena memang dilantik tanggal itu," tambahnya.

Andi Ayatullah menyebutkan jika dalam aturan yang dimaksud tidak menyebut dilarang melantik. Melainkan dilarang melakukan penggantian.

Baca Juga: Mutasi Terakhir Pemkab Bulukumba Berpotensi Dibatalkan, Ini Penyebabnya

"Nah definisi penggantian itu akan merujuk di SK nya bukan di berita acara pelantikannya, karena dalam SK disebutkan berlaku sejak ditetapkan bukan saat dilantik," ujarnya.

Andi Ayatullah memastikan jikapun tetap dianggap melanggar karena pelantikannya melewati hari yang ditetapkan, maka Pemkab Bulukumba akan mengajukan surat permohonan izin kepada Kemendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X