Mutasi Terakhir Pemkab Bulukumba Berpotensi Dibatalkan, Ini Penyebabnya

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 01:30 WIB
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melakukan mutasi lingkup Pemkab Bulukumba, di Aula Gedung Pinisi, Jumat, 22 Meret 2024
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melakukan mutasi lingkup Pemkab Bulukumba, di Aula Gedung Pinisi, Jumat, 22 Meret 2024

Sulawesinetwork.com - Mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba yang dilakukan 22 Maret 2024 lalu berpotensi di batalkan.

Pembatalan surat keputusan pelantikan yang dilakukan langsung Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf disebabkan ada aturan yang mengantur.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga: Selain PKS, Golkar Bulukumba Buka Peluang Dorong Kader Dampingi Andi Utta di Pilkada 2024

Surat keputusan tersebut menyebutkan larangan penggunaan wewenang yang berpotensi merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.

Pelarangan penggunaan aturan tersebut dalamw aktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang menetapkan jadwal tahapan penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jatuh pada 22 September 2024.

Baca Juga: Dinkes Bulukumba Lakukan Langkah Kongkret Penanganan KLB DBD, Dua Pasien Meninggal Dunia

Jika ditarik ke belakang dari jadwal yang telah ditetapkan KPU. Maka jadwal itu jatuh pada Kamis, 21 Maret 2024.

Sehingga pelantikan yang dilakukan melewati Kamis, 21 Maret 2024 berpotensi dilakukan pembatalan berdasarkan aturan diatas.

Dipasal lain dalam UU tersebut yakni pada Pasal 71 ayat 3 menyebutkan jika kepala daerah dilarang menggunakan kewenangannya.

Baca Juga: Persahabatan Andi Utta dan Golkar Jadi Alasan Arah Dukungan di Pilkada Bulukumba 2024

Adapun yang dimaksud dilarang untuk dilakukan yakni termasuk pelarangan menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah.

Hal itu diberlakukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan calon atau dimulai pada Jumat, 22 Maret 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X