Mutasi Terakhir Pemkab Bulukumba Berpotensi Dibatalkan, Ini Penyebabnya

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 01:30 WIB
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melakukan mutasi lingkup Pemkab Bulukumba, di Aula Gedung Pinisi, Jumat, 22 Meret 2024
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melakukan mutasi lingkup Pemkab Bulukumba, di Aula Gedung Pinisi, Jumat, 22 Meret 2024

Jika hal tersebut dilakukan dalam hal ini kepala daerah yang bersatatus petahana dianggap melanggar ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Dokumen Perkades Penerima BLT Belum Dipenuhi, Tiga Desa di Bulukumba Terancam tak Terima Dana Desa

Adapaun sanksi yang disebutkan pada ketentuan ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sebelumnya diketahui, Pemkab Bulukumba melakukan mutasi sejumlah tingkatan jabatan baik eselon II, pejabat administrator, pejabat pengawas dan sejumlah kepala sekolah.

Mutasi itu dilakukan di Aula Gedung Pinisi Bulukumba pada Jumat, 22 Maret 2024 atau tepat dihari yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Tiga Desa di Bulukumba tak Mampu Penuhi Syarat Pencairan Dana Desa, Surat Teguran Bupati Segera Turun

Hal itu serupa dilakukan Pekab Pasaman Barat, Sumatera Barat yang juga melakukan mutasi terhadap 51 orang pejabat pada Jumat, 22 Maret 2024.

Akibatnya, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerahnya.

Pembatalan itu dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 yang berisi tentang pembatalan empat putusan bupati.

Baca Juga: Didorong PKB Sulsel Maju di Pilkada Bulukumba, Tomy Satria Yulianto: Sebuah Kehormatan Sebagai Seorang Kader

"Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat lalu," kata Plt Kepala BKPSDM Pasaman Barat Adrianto, Minggu, 24 MAret 2024.

Menurut Adrianto, pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

"Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024," katanya.

Baca Juga: Sejumlah Figur Mulai di Paketkan Jelang Pilkada 2024, Jamaluddin M Syamsir: Bismillah Kosong Satu Bulukumba

Kesalahan pelantikan yang dilakukan diklaim bukan disengaja. Namun, hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X