Jika hal tersebut dilakukan dalam hal ini kepala daerah yang bersatatus petahana dianggap melanggar ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Dokumen Perkades Penerima BLT Belum Dipenuhi, Tiga Desa di Bulukumba Terancam tak Terima Dana Desa
Adapaun sanksi yang disebutkan pada ketentuan ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sebelumnya diketahui, Pemkab Bulukumba melakukan mutasi sejumlah tingkatan jabatan baik eselon II, pejabat administrator, pejabat pengawas dan sejumlah kepala sekolah.
Mutasi itu dilakukan di Aula Gedung Pinisi Bulukumba pada Jumat, 22 Maret 2024 atau tepat dihari yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Hal itu serupa dilakukan Pekab Pasaman Barat, Sumatera Barat yang juga melakukan mutasi terhadap 51 orang pejabat pada Jumat, 22 Maret 2024.
Akibatnya, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerahnya.
Pembatalan itu dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 yang berisi tentang pembatalan empat putusan bupati.
"Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat lalu," kata Plt Kepala BKPSDM Pasaman Barat Adrianto, Minggu, 24 MAret 2024.
Menurut Adrianto, pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
"Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024," katanya.
Kesalahan pelantikan yang dilakukan diklaim bukan disengaja. Namun, hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024.
Artikel Terkait
PKS Bulukumba Ingin Jadi Pendamping Andi Utta, Amri Rasyid Minta Jaga Integritas dan Predikat Partai Pemenang
Mutasi, Andi Baso Bintang Jabat Kadishub, Asdar Andi Bennu Jadi Kadis Kominfo Bulukumba, Ini Daftarnya
MK Tambah Masa Jabatan Andi Muchtar Ali Yusuf, Danny Pomanto, Indah Putri Indriani dan Adnan Purichta Ichsan
Bupati Bulukumba Mutasi 32 Kepala Sekolah SD dan 4 SMP, Ini Daftar Namanya
PKB Sulsel Kumpulkan DPC Bahas Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal Tahapan Penjaringanya
Jelang Pigub 2024, Gambar Andi Sudirman dan Adnan Purichta dengan Tagline Andalan untuk Sulsel Beredar
Kapabilitas 10 Inspektorat di Sulsel Perlu Ditingkatkan Sebagai Penunjang Pengawasan
PKB Sulsel Siapkan Kader Bertarung di Pilkada 2024, Tomy Satria Yulianto di Bulukumba, Hengky Yasin di Takalar
Sejumlah Figur Mulai di Paketkan Jelang Pilkada 2024, Jamaluddin M Syamsir: Bismillah Kosong Satu Bulukumba