Mutasi yang Dilakukan Bupati Andi Utta Berpotensi Dibatalkan, Begini Jawaban Pemkab Bulukumba

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 16:41 WIB
 Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad. (Foto: Humas Pemkab)
Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad. (Foto: Humas Pemkab)

"Pemkab akan tetap mengajukan untuk melakukan pelantikan, sehingga pelantikan tanggal 22 tersebut akan dibatalkan dan dilakukan pelantikan ulang jika sudah ada izin," tandasnya.

Baca Juga: Selain PKS, Golkar Bulukumba Buka Peluang Dorong Kader Dampingi Andi Utta di Pilkada 2024

Diberitakan sebelumnya, mutasi yang dilakukan Pemkab Bulukumba pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu dianggap melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Surat keputusan tersebut menyebutkan larangan penggunaan wewenang yang berpotensi merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.

Pelarangan penggunaan aturan tersebut dalamw aktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: Dinkes Bulukumba Lakukan Langkah Kongkret Penanganan KLB DBD, Dua Pasien Meninggal Dunia

Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang menetapkan jadwal tahapan penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jatuh pada 22 September 2024.

Jika ditarik ke belakang dari jadwal yang telah ditetapkan KPU. Maka jadwal itu jatuh pada Kamis, 21 Maret 2024.

Sehingga pelantikan yang dilakukan melewati Kamis, 21 Maret 2024 berpotensi dilakukan pembatalan berdasarkan aturan diatas.

Dipasal lain dalam UU tersebut yakni pada Pasal 71 ayat 3 menyebutkan jika kepala daerah dilarang menggunakan kewenangannya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X