Kalah Perolehan di Bulukumba, Sekretaris Gerindra Salip Andi Muhammad Ishak di Sinjai

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 10:04 WIB
KOLASE. Caleg DPRD Provinsi Dapil Sulsel 5 (Bulukumba-Sinjai) dari Gerindra, H Patudangi dan Andi Muhammad Ishak.
KOLASE. Caleg DPRD Provinsi Dapil Sulsel 5 (Bulukumba-Sinjai) dari Gerindra, H Patudangi dan Andi Muhammad Ishak.

Sulawesinetwork.com - Sekretaris Gerindra Bulukumba, H Patudangi membuktikan dirinya sebagai seorang petarung politik.

H Patudangi yang saat ini mejabat sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Bulukumba membalikan keadaan setelah kalah di Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Bulukumba untuk DPRD Provinsi Sulsel, Senin, 4 Maret 2024 dini hari.

Baca Juga: KPU Rampungkan Rekapitulasi Perolehan Caleg DPRD Provinsi Sulsel, Ketua Tim HB Dikalahkan Adik Bupati di Bulukumba

Ketua Tim Harapan Baru (HB) itu memang tertinggal tipis oleh adik Bupati Bulukumba, Andi Muhammad Ishak yang memperoleh 16.344 suara.

Sedangkan H Patudangi memperoleh 15.688 suara atau terdapat selisih 656 perolehan suara dengan Andi Muhammad Ishak.

Namun perolehan di Kabupaten Sinjai, berdasarkan informasi yang didapatkan. H Patudangi mampu mengungguli adik Andi Muchtar Ali Yusuf itu.

Baca Juga: KPU Bulukumba Rampungkan Rekapitulasi Kabupaten, Ini Caleg Raih Kursi dan Perolehan Suaranya

H Patudangi memperoleh 2.056 suara di Kabupaten Sinjai, sementara Andi Muhammad Ishak hanya meraih 1.156 suara.

Sehingga akumulasi peroleh suara H Patudangi untuk secara keseluruhan di Dapil Sulsel 5 sebanyak 17.744 suara.

Perolehan itu mengungguli perolehan Andi Muhammad Ishak yang memperoleh 17.500 suara atau terjadi selisih 244 suara secara akumulasi dua kabupaten.

Baca Juga: HmI Cabang Bulukumba Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

Perolehan suara figur tersebut menjadi modal bagi Gerindra untuk mendudukan satu wakilnya di DPRD Provinsi Sulsel.

H Patudangi menjadi caleg Gerindra dengan perolehan tertinggi untuk dipastikan lolos ke DPRD Provinsi Sulsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X