KPU Bulukumba Rampungkan Rekapitulasi Kabupaten, Ini Caleg Raih Kursi dan Perolehan Suaranya

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 08:05 WIB
Komisioner KPU Bulukumba bersama para saksi dan Bawaslu usai merampungkan rekapitulasi.
Komisioner KPU Bulukumba bersama para saksi dan Bawaslu usai merampungkan rekapitulasi.

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba akhirnya merampungkan rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilu 2024, Senin, 4 Maret 2024 dini hari.

Rekapitulasi yang berlangsung di Aula kantor KPU Bulukumba Jalan Jenderal Sudirman Kota Bulukumba itu, berlangsung cukup dinamis.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, terlihat dua partai mengunci kursi terbanyak dengan jumlah berbeda.

Baca Juga: HmI Cabang Bulukumba Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

Ketiga partai itu yakni, PKS yang di Pileg 2024 ini mampu meraih dan mendudukan tujuh wakilnya di DPRD Bulukumba.

Perolehan ini juga membuat PKS bisa memastikan posisi Ketua DPRD Bulukumba dengan jumlah perolehan kursi terbanyak.

Partainya lainnya yakni PKB. Pileg 2024 ini, PKB memperoleh 6 kursi dari seluruh sebaran dapil di Bulukumba.

Baca Juga: PDIP Bulukumba Gagal Penuhi Target 8 Kursi, dari 3 Hanya Mampu Pertahankan 1 Wakil pada Pileg 2024

Perolehan ini juga mengatarkan PKB memastikan kursi Wakil Ketua 1 di DPRD Bulukumba dengan perolehan 6 kursi.

Partai peraih kursi terbanyak lainnya yakni Gerindra dan Golkar yang sama-sama memperoleh 5 kursi.

Hanya saja, Gerindra memastikan kursi unsur pimpinan DPRD Bulukumba dengan menempati kursi Wakil Ketua 2.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jalan di Bulukumba Dimulai, Pengendara Wajib Patuhi Ini Jenis Sasaran Prioritas Pelanggaran

Sementara NasDem yang sebelumnya menempati posisi harus merelahkan tahta Wakil Ketua 1 kepada PKB di periode ini.

Pileg 2024 ini, NasDem harus kehilangan satu kursi di dapil Bulukumba 2 yang meliputi Kecamatan Kindang dan Gantarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X