Operasi Keselamatan Jalan di Bulukumba Dimulai, Pengendara Wajib Patuhi Ini Jenis Sasaran Prioritas Pelanggaran

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 15:05 WIB
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono memimpin apel operasi keselamatan lalulintas 2024.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono memimpin apel operasi keselamatan lalulintas 2024.

Sulawesinetwork.com - Operasi keselamatan Pallawa dan pencanangan aksi keselamatan jalan tahun 2024 telah dimulai.

Para pengendara diharapkan dapat mematuhi segala aturan berkendara demi keselamatan berlalulintas dijalan.

Di Kabupaten Bulukumba, operasi keselamatan jalan telah dimulai dengan ditandai gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Pallawa 2024 Dimulai, Kapolres Bulukumba Pimpin Langsung Gelar Pasukan

Dalam gelar pasukan tersebut, puluhan porsenil disiapkan baik dari unsur Polri maupun TNI, Satpol-PP/Damkar serta anggota Dishub Kabupaten Bulukumba.

Apel gelar operasi keselamatan itu juga diikuti komunitas motor N-Max (YNCI) dan komunitas Mobil Honda CRV Generasi 3 Kabupaten Bulukumba dan tingkat pelajar mulai dari SD, SLTP, SMA hingga mahasiswa.

Dumulainya operasi tersebut, para masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan mengetahui sasara prioritas operasi.

Baca Juga: Fahidin HDK Dipastikan Menuju 5 Periode di DPRD Bulukumba, Politisi Senior Partai Golkar Terhenti

Berikut 5 jenis prioritas sasaran pelanggaran tersebut.

1. Kendaraan bermotor Roda 2 dan roda 4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan.
2. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.

Baca Juga: Gerindra Pastikan Fraksi Utuh dan Kursi Pimpinan DPRD Bulukumba, Berikut Komposisinya
3. Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan atau Strobo bukan pada peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek; dan
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X