Sulawesinetwork.com - Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP).
Pelaku yang sudah beraksi di 3 TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Bulukumba itu diketahui berstatus mahasiswi.
Terduga pelaku yakni seorang perempuan berstatus pelajar/ mahasiswi, S alias S alias A (22) warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi selatan.
Baca Juga: Petahana Kahar Muda dan Ahmad Saiful Terpental, Muh Arief Pastikan Kursi di DPRD Bulukumba
Pelaku diamankan di Kabupaten Gowa, Sulsel pada Jumat 23 Februari 2024, oleh tim URC Polsek Ujung Bulu di backup unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa.
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menjelaskan bahwa terduga melakukan aksi pencurian di 3 TKP berbeda di wilayah hukum Polsek Ujung Bulu.
Dimana ketiga korban juga telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu.
Modus operandinya berbeda-beda kata AKP Lis Mulyadi, di TKP pertama yakni di Jalan RE Martadinata Kelurahan Terang-Terang Kec. Ujung Bulu Kab.
Dimana diwilayah tersebut, pelaku berstatus sebagai karyawan toko lalu mengambil handphone milik korban.
TKP kedua yakni Jalan Pisang Kel. Loka Kec. Ujung Bulu, terduga pelaku mengambil handphone milik temannya sendiri saat korban lengah.
Baca Juga: Didampingi Wakil Bupati Edy Manaf Penjabat Bupati Bone Ziarahi Makam Leluhurnya di Bulukumba
Di TKP terakhir di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu, terduga pelaku mengambil handphone milik korban.
Saat terduga pelaku menjadi asisten rumah tangga (ART) dirumah milik korban.