Sulawesinetwork.com - Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduka pelaku pengedar uang palsu.
Pelaku berinisial MF alias F (35) warga Desa Dampang, Kecamatan Gantarang Keke, Bantaeng itu diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.
MF berhasil diamankan pada pukul 01.20 Wita, Rabu, 31 Januari 2024 di salah satu Wisma di Jalan Datotiro, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujungbulu.
Baca Juga: Isu Becak Listrik Prabowo (CakPro) Ditarik Kembali adalah HOAX dan Fitnah
Kapolsek Ujungbulu, AKP Lis Mulyadi menjelaskan jika MF diamankan saat menginap di Wisma tersebut hingga akhirnya keberadaannya terungkap.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang hendak berbelanja disalah satu toko jualan dengan menggunakan uang palsu." Jelasnya.
Dari informasi tersebut tim gabungan Polsek dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wisma tempat ia menginap.
Baca Juga: Survei Point Indonesia: Gerindra Geser Dominasi PDIP, Raih 22,3%
AKP Lis Mulyadi menyampaikan saat diamankan dan diinterogasi terduga mengakui perbuatannya, terduga mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Terduga juga mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya yang ia kenal melalui media sosial.
"Awalnya terduga memesan uang palsu sebesar 5 juta rupiah melalui chating massengger di media sosial setelah sepakat lalu dikirim melalui jasa pengiriman." Ungkap AKP Lis Mulyadi
Baca Juga: Prabowo Sorot Anggaran Stunting yang Kurang Efisien
"Uang palsu yang berjumlah 5 juta rupiah dengan pecahan 50 ribu tersebut dibeli seharga Rp2 juta lima ratus ribu rupiah." tambahnya.
"Dari 5 juta uang palsu itu, sebagian sudah diedarkan atau dibelanjakan melalui transaksi dengan cara membeli sesuatu di toko-toko jualan sehingga tersisa 3,550 juta rupiah." pungkasnya.(*)