Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, resmi menetapkan AR (53) sebagai tersangka terkait perbuatan pelanggaran asusila terhadap anak dibawah umur.
AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korbannya yakni SNR (9) yang merupakan murid AR sendiri, yang tercatat sebagai siswi disekolah tersebut.
Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pelanggaran asusila anak dibawah umur, di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.
Setelah proses pemeriksaan Korban, Saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dapat dilanjutkan ketahap penyidikan.
Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan penetapan tersangka, pada Senin 19 Desember 2023, kemarin.
Baca Juga: Lewat PAW, Nursakti 'Si Tukang Bakso' Resmi Jadi Anggota DPRD Bulukumba
“Kasus dugaan pelanggaran asusila terhadap anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu 20 Desember 2023, kemarin.
AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023. Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023.
Alat bukti yaitu keterangan Saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum, sehingga proses dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, kata dia.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023, Bentuk Solidaritas dan Sinergitas
"AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut," kata dia lagi.
Saat ini tersangka AR ditahan di rumah tahanan Polres Bulukumba, kata dia.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.