Hari Jadi Bulukumba ke-64 Tahun, Ini Kepala Daerah Berjuluk Bumi Panrita Lopi dari Masa Kemasa

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 14:44 WIB
Kantor Bupati Bulukumba.(id.wikipedia.org)
Kantor Bupati Bulukumba.(id.wikipedia.org)

Sulawesinetwork.com - 4 Februari 2024, Bulukumba memasuki usia ke-64 tahun sejak resmi menjadi kabupaten tahun 1960 silam.

Kabupaten Bulukumba dinyatakan resmi berdiri dengan diterbitkannya Undang-undang RI Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembetukan Daera-Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Disusul dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 1978 tentang Lambang Daerah.

Baca Juga: Hadiri Acara 'Rabu Biru', Prabowo: Kita Butuh Keberlanjutan Pembangunan

Pada 28 Maret 1994 digelarlah seminar dengan narasumber Prof. Dr. H. Ahmad Mattulada (ahli sejarah dan budaya), maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Bulukumba 4 Februari 1960.

Penetapan itu didasari dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Hari Jadi Kabupaten Bulukumba.

Setelah dinyatakan resmi menjadi Kabupaten dan telah memiliki lambang daerah, oleh DPRD Kabupaten Bulukumba pada tanggal 4 Februari 1960.

Baca Juga: Deklarasi Dukung Prabowo Gibran, Relawan Pecinta Dangdut 02 Ingin Pekerja Seni Diperhatikan

Kabupaten Bulukumba pertama kali dipimpin Andi Patarai sebagai Bupati Pertama Bulukumba pada tanggal 12 Februari 1960.

Andi Patarai memimpin Kabupaten Bulukumba sejak 1960 hingga tahun 1966 selama satu periode atau kurang lebih selama enam tahun.

Kepemimpinan Andi Patarai lalu digantikan dengan Andi Bakri Tandaramang di tahun 1966 hingga 1978.

Baca Juga: Good Neighbor Policy, Prabowo Ingin Indonesia Bersahabat dengan Semua Negara

Setelah mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati Bulukumba, Andi Bakri menjabat sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan

Andi Bakri Tandaramang memimpin Kabupaten Bulukumba selama 12 tahun hingga dilanjutkan oleh A Hasanuddin di tahun 1978 hingga 1980.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X