Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akhirnya angkat suara terkait penggantian nama Jebatan Kembar menjadi Jembatan Akbar.
Pergantian nama jembatan yang sebelumnya diresmikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman itu dianggap bukanlah suatu menjadi masalah.
Sekretaris Kota (Sekot) Parepare, Muhammad Husni Syam menilai jika pergantian nama itu tidak menjadi masalah karena belum memiliki nama.
Disisi lain menurut Muhammad Husni Syam hingga saat ini belum ada regulasi yang mengikat penamaan jembatan tersebut.
"Selama ini kan memang belum ada namanya," ungkap Sekda Parepare Muhammad Husni Syam kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.
Husni memaparkan perubahan nama bisa dilakukan karena belum ada dasar hukum atau regulasi saat diresmikan di era ASS.
Baca Juga: Nama Proyek Berubah, Jembatan Kembar Parepare Era ASS Diresmikan Ulang Pj Gubernur Sulsel
Sehingga tidak ada hukum yang mengikat untuk tetap memakai nama Jembatan Kembar atau Jembatan Akbar yang baru saja diresmikan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
"Itu kan belum ada regulasi (dulu) dari kepala daerah untuk penguatannya (Jembatan Kembar)" terangnya.
Dia mengatakan nama Jembatan Akbar nantinya akan ditetapkan melalui SK Wali Kota Parepare. Dia mengaku penguatan regulasi melalui SK tersebut sementara berproses.
"Kita akan buat dalam bentuk keputusan wali kota. Kan butuh penguatan agar masyarakat tidak bingung, dan penyebutannya gampang," tegas Husni.
Husni juga enggan banyak mengomentari penamaan Jembatan Akbar yang dianggap menyerupai nama Pj Walikota Parepare, Akbar Ali.