Kontraktor Lokal Meradang, Inspektorat dan APH Diminta Usut Praktik Monopoli Hingga Fee 20 Persen di Maros

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 13:56 WIB
ILUSTRASI. Kontraktor lokal Maros meradang karena dugaan monopoli dan fee proyek.
ILUSTRASI. Kontraktor lokal Maros meradang karena dugaan monopoli dan fee proyek.

"Iya (termasuk aparat penegak hukum polisi dan kejaksaan) harus melakukan pengawasan," imbuhnya.

Kontraktor lokal Maros meradang akibat dugaan praktik monopoli proyek di Bumi Butta Salewangang.

Dugaan jual beli dan monopoli proyek itu terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Kami kontraktor lokal Maros meradang. Kontraktor luar lebih eksis di daerah kami," kata pria hobi Offroad tersebut.

Belum lama ini, Bupati Maros Chaidir Syam menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu dianggap sebagai kabar baik namun diyakini tidak akan turut dinikmati para kontraktor lokal Maros.

Diketahui, DPA merupakan rujukan setiap OPD dalam melaksanakan kegiatan dalam satu tahun. DPA berisi tahapan uang persediaan atau ganti uang (UP/GU), tambah uang (TU) dan belanja langsung (LS) berdasarkan arus kas.

Setelah penyerahan DPA ini, setiap OPD sudah bisa melaksanakan program kerjanya sesuai anggaran di DPA. Adapun besaran anggaran yakni Rp 460 miliar untuk Dinas Pendidikan, serta masing-masing Rp 400-an miliar untuk PUTRPP dan Dinas Kesehatan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X