Kontraktor Lokal Meradang, Inspektorat dan APH Diminta Usut Praktik Monopoli Hingga Fee 20 Persen di Maros

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 13:56 WIB
ILUSTRASI. Kontraktor lokal Maros meradang karena dugaan monopoli dan fee proyek.
ILUSTRASI. Kontraktor lokal Maros meradang karena dugaan monopoli dan fee proyek.

Sulawesinetwork.com - Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk melakukan pengusutan dugaan monopoli proyek di Kabupaten Maros.

Selain adanya dugaan monopoli proyek, juga diduga terdapat indikasi pemberian fee sebesar 20 persen setiap pengerjaan di Maros.

Wakil Direktur Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Anggareksa mendesak adanya APH dan inspektorat terkait adanya ungkapan para kontraktor lokal Maros.

Baca Juga: Ingat Ini, TikTok Larang Peserta Pemilu Sawer Gift saat Live, Begini Penjelasannya

Dimana para kontraktor lokal Maros meradang lantaran adanya praktik monopoli dan jual beli proyek.

Terlebih, berhembus kabar pula ada dugaan pemberian fee 15-20 persen dari anggaran proyek yang dikerjakan.

Hal itu juga diungkapkan Ketua DPC Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Maros, Andi Riza.

Baca Juga: FRI Desak Kepolisian Usut Dugaan Setoran Fee 40 Persen Proyek Disdik Sinjai

Andi Riza berani membongkar dugaan monopoli, jual beli proyek hingga fee yang tak wajar yang terjadi di Maros.

"Inspektorat Maros harus turun mengusut dugaan fee proyek tersebut, karena jika benar maka bisa dipastikan proyek yang dikerjakan kualitasnya buruk dan masyarakat yang dirugikan selaku penerima manfaat," kata Anggareksa dilansir, Sabtu, 6 Januari 2024.

Pemberian fee proyek lanjut Anggareka, memang kerap didapati di beberapa pengerjaan proyek. Dan pemberian fee itu kata dia sangat erat kaitannya dengan praktik korupsi.

Baca Juga: AKBP Supriyanto Pamit di Gelar Jum'at Curhat: Terimasih Warga Bulukumba

"Lebih jauh praktek korupsi dengan memberikan fee proyek sering terjadi, untuk itu inspektorat Maros harus melakukan pengawasan yang maksimal agar praktek tersebut tidak terjadi di Kabupaten Maros," ujarnya.

Tidak hanya itu, Anggareksa juga meminta aparat penegak hukum (APH) turut melakukan monitoring terkait hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X