Sulawesinetwork.com - DPRD Bulukumba berjanji akan mencari titik penyelesaian terkait lahan yang digugat masyarakat yang saat ini dikuasai PT Lonsum.
Janji itu disampaikan anggota DPRD Bulukumba yang menerima aspirasi puluhan masyarakat Kecamatan Kajang yang melakukan aksi demonstrasi, Kamis, 4 Januari 2024 lalu.
Adapun anggota DPRD Bulukumba yang menerima apsirasi puluhan masyarakat Kecamatan Kajang tersebut yakni Zulkifli Saiye, Alkhaisar Jainar Ikrar dan Andi Narni Nur Intan.
Baca Juga: Dugaan ASN-Pendamping PKH Kampanye Bareng Caleg PAN Mulai Diusut Bawaslu
Puluhan masyarakat Kecamatan Kajang mendatangi gedung DPRD Bulukumba untuk menyampaikan aspirasi yang menuntut tanah yang dikuasai PT Lonsum agar dikembalikan.
Dimana tanah yang dikuasai PT Lonsum menurutnya telah berakhir berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga sudah seharunya dikembalikan ke warga Kecamatan Kajang.
Koordinator Aksi, Muhammad Rizal menyampaikan bahwa puluhan masyarakat Kajang menuntut agar hak mereka dikembalikan sebagai pemilik tanah adat.
“Tanah tersebut merupakan tanah adat yang diakui oleh negara dan merupakan hak kami. Sejak tahun 1986 tanah tersebut telah dirampas dari kami dan kami selaku masyarakat adat Kajang tentu merasa dirugikan dengan hal tersebut," ungkapnya.
"Apalagi perampasan tersebut telah berlangsung selama berpuluh tahun dan tentu kita ketahui bersama bahwa HGU dari PT Lonsum berakhir pada 31 Desember 2023 dan karena itu kami menuntut agar hak kami untuk segera dikembalikan kepada kami," jelas Muhammad Rizal
Selain menyampaikan aspirasi, puluhan masyarakat Kajang itu juga meminta agar DPRD Bulukumba segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Baca Juga: Ranwal RPJPD Mulai Dibahas, Sekda Bulukumba Harap Dapat Hasilkan Program Visioner
Dimana pada RDP itu nantinya diharapkan DPRD Bulukumba menghadirkan pihak PT Lonsum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
"Kami berharap agar DPRD Kabupaten Bulukumba menindak lanjuti apa yang telah menjadi ketetapan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang," harap Muhammad Rizal.