Ketiga : Bersikap adil dan berimbang dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pemangku kepentingan kepemiluan secara transparan;
Keempat : Siap meluruskan disinformasi, berita bohong dan palsu untuk mencerdaskan pemilih melalui pemberitaan edukasi pengawasan kepemiluan;
Kelima: Senantiasa menyampaikan pesan pengawasan partisipatif dalam diseminasi informasi kepemiluan;
Keenam : Siap berkolaborasi untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pemilu.(*)
Artikel Terkait
Ketua dan Anggota KPU Diadukan Bawaslu ke DKPP Untuk Diberhentikan Sementara
Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Justru Bingung Tindaki Bacaleg
Bawaslu Minta Tito Karnavian Turun Tangan Soal Kepala Daerah yang Mengajak Dukung Calon Presiden
Bawaslu Rilis Daerah Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Empat di Sulsel dan Bulukumba Termasuk
Kebingungan dan Lambat Respon Bawaslu Jadi Penyebab Kerawanan Pemilu Terjadi